PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI SOSIAL MEDIA (ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016)

ANTON WIJAYA, NIM. 502017332 (2021) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI SOSIAL MEDIA (ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017332_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (978kB) | Preview
[img] Text
502017332_BAB II_SAMPAI BAB_TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (489kB)

Abstract

ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI SOSIAL MEDIA (ANALIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016) Anton Wijaya Kemajuan teknologi informasi khususnya dalam duniaonline sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk memperoleh informasi dankepentingan politik lainnya. Namun dengan kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkankesempatan tersebut untuk hal-hal yang merugikan orang lain.Penegakan hukumpidana yang kurang tegas dan jelas terhadap berita hoax dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya di sosial media seringkali menjadi pemicu banyak terjadinya penyebaran berita bohong tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk membahas bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong hoax, apa hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita hoax. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan normative menggunakan bahan kepustakaan penelitian. Tahapan penelitian menggunakan penelitian kepustakaan: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahanhukum tersier untuk melengkapi data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang menganalisa secara sistematis buku-buku peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Penyebaran berita hoax dapat diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 45A. Media elektronik yang sangat rentan dan sering digunakan sebagaitempat untuk menyebarkan berita hoax adalah media sosial, mediasosial di internet seperti Facebook, Instagram, LINE, dan Whatsapp, Messanger dll. Dalam Penerapan berdasarkan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran berita hoax, Penegakan hukum pidana Penyebaran berita hoax dilakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimuat dalam Pasal 45A ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita hoax adalah faktor hukumnya sendiri, faktor aparat penegak hukum, factor sarana dan prasarana serta faktor masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Dr. Hj. Sri Sulastri, S.H., M.H. 2. Dra. Hj. Lilies Anisah, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Pengaturan, tindak pidana, berita bohong (hoax), system hukum.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 24 May 2021 03:11
Last Modified: 24 May 2021 03:17
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16395

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.