KEWENANGAN BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGAR PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO ORARI DI KOTA PALEMBANG

MUHAMMAD RIZKI FIRMANSYAH, NIM: 502017067 (2021) KEWENANGAN BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGAR PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO ORARI DI KOTA PALEMBANG. Skripsi thesis, universitas muhammadiyah palembang.

[img]
Preview
Text
502017067_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017067_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (250kB)

Abstract

ABSTRAK KEWENANGAN BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA TERDAHAP PELANGGAR PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO ORARI DI KOTA PALEBANG Oleh Muhammad Rizki Firmansyah Regulasi diperlukan untuk menghindarkan dampak negative yang mungkin timbul dari pemanfaatan frekuensi. Pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap penguasaan, perusahaan, pemasukan, perakitan, penggunaan frekuensi dan obrit satelitm serta alat, perangkat, sarana dan prasarana telekomunikasi dilaksanakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti ini dilakukan untuk mengetahui: 1) Lembaga yang berwenang dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggar penggunaan frekuensi radio orari di Kota Palembang? 2) Bentuk sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar atas penggunaan frekuensi radio orari di Kota Palembang? Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif: yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum. Dan diperkuat data lapangan / empiris melalui wawancara pada pihak Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Klas 1 Palembang. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: Lembaga yang berwenang dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggar penggunaan Frekuensi Radio Orari di Kota Palembang yaitu (Balmon) (Balai Montor Sprektrum Frekuensi Radio)Tugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio. Bentuk sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar penggunaan Frekuensi Radio Orari di Kota Palembang Penyalagunaan izin operasi bagi pengguna frekuensi radio akan dikenakan sanksi, sanksi tersebut dibagi dua macam, yaitu: Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana Kata Kunci : Balai Montor Sprektrum Frekuensi Radio, Pengawasan, Pelanggaran

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Renny Okpriyanti, SH., M,Hum 2. Burhanuddin, SH, MH.
Uncontrolled Keywords: Balai Monitor Sprektrum Frekuensi Radio, Pengawasan, Pelanggaran
Subjects: Ilmu Hukum > Undang-Undang, Peraturan-peraturan, Perkara-perkara
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 20 May 2021 02:50
Last Modified: 20 May 2021 02:50
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16373

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.