Dheo Dwi Putra, NIM. 502017428 (2021) KOMPARASI PERAN PENYIDIK POLRI DAN PENYIDIK POLISI MILITER DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DIMUKA UMUM TERHADAP SIPIL DAN MILITER. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502017428 _BAB I_DAFTAR PUSTAKA...pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
502017428_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR...pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK KOMPARASI PERAN PENYIDIK POLRI DAN PENYIDIK POLISI MILITER DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DIMUKA UMUM TERHADAP SIPIL DAN MILITER Oleh : Dheo Dwi Putra 502017428 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Komparasi Peran Penyidik POLRI dan Penyidik Polisi Militer alam proses Penyidikan Tindak Pidana pengeroyokan dimuka umum terhadap Sipil dan Militer. Pada dasarnya Peran Penyidik POLRI dan Penyidik Polisi Militer sangatlah berbeda baik dari tindakan yang dilakukan maupun kepada siapa Penyidikan akan dilakukan. Secara umum Peran penyidik POLRI yaitu untuk menyelidiki tindak pidana yang dilakukan oleh warga Sipil yang bukan bagian dari Militer seperti yang sudah dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik POLRI adalah para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan. Penyidik POLRI terdiri dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PPNS, dan Penyidik Pembantu yang adalah juga pejabat Kepolisian. Berbeda pula dengan Penyidik Polisi Militer yang hanya bertugas didalam lingkup Militer, dengan kata lain hanya berwenang atas penyidikan di ranah Militer dan tindak pidana atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Militer. Penyidik Polisi Militer terdiri dari Atasan yang berhak menghukum atau ANKUM, Polisi Militer dan Oditur Militer. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah dengan menggunakan Metode Penelitian Kuantitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan data, membaca, dan menelaah beberapa literatur, buku, dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Studi dokumen juga memakai teknik pengumpulan data dengan cara mengkaji substansi/isi suatu bahan atau kuisioner. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Peran Penyidik POLRI dan Penyidik Polisi Militer berbeda ruang lingkupnya, Penyidik POLRI hanya akan melakukan Penyidikan apabila suatu Tindak Pidana dilakukan oleh warga Sipil dan Penyidik POLRI memiliki kewenangan untuk melakukan Penyidikan untuk suatu Tindak Pidana seperti pengeroyokan dimuka umum yang dilakukan oleh warga Sipil, pelaksanaan Hukum Acara Pidana diberlakukan di lingkungan Peradilan Umum pada semua tingkat Peradilan meliputi, Peradilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, selanjutnya menurut hasil penelitian sudah bisa disimpulkan bahwa Peran Penyidik Polisi Militer yaitu bertugas di ruang lingkup Militer dan Peradilan Militer, yang memilik kewenangan untuk melakukan Penyidikan untuk suatu Tindak Pidana atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh warga Militer dan pelaksanaan Hukum Acara Pidana Militer dilakukan di Pengadilan Militer. Kata Kunci : Penyidik, Polri, Polisi Militer, Sipil, Militer.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1 : Nur Husni EMilson, S.H., Sp.N., M.H. Pembimbing 2 : Hendri S, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Penyidik, Polri, Polisi Militer, Sipil, Militer. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 05 May 2021 07:05 |
Last Modified: | 05 May 2021 07:05 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16326 |
Actions (login required)
View Item |