DESI PUTRI UTAMI, NIM. 502017013 (2021) PERTIMBANGAN HAKIM DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGOTA KEPOLISIAN OGAN ILIR DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG (Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2019/PN Kag). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017013_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017013_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (705kB) |
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah kekerasan atau penyiksaan yang lebih difokuskan terhadap suami kepada istri yang mengakibatkan luka lahir maupun batin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai apa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota kepolisian Ogan Ilir di Pengadilan Kayuagung dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anggota kepolisian Ogan Ilir yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota kepolisian Ogan Ilir di Pengadilan Negeri Kayuagung dan bagaimana pertanggungjawaban anggota kepolisian Ogan Ilir yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner,juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Sumber data diperoleh dari sumber data sekunder dengan bahan pustaka yang menurut kekuatan mengikatnya digolongkan ke dalam bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota kepolisian Ogan Ilir di Pengadilan Negeri Kayuagung, Hakim harus memiliki pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis terdiri dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, alat bukti dan pasal – pasal yang dilanggar. Sedangkan pertimbangan non-yuridis yang terdiri dari latar belakang perbuatan terdakwa, serta hal – hal lain yang masuk dalam lingkaran tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Pertanggung-jawaban anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, antara lain penjatuhan sanksi pidana dan hukum disiplim. Untuk pelanggaran disiplin Polri, penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Perundang – Undang Nomor 2 Tahun 2003. Oleh karena itu, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana sesuai Pasal 23 Tahun 2004 walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Hj. Susiana Kifli, SH., MH 2. M. Soleh Idrus, SH., MS |
Uncontrolled Keywords: | Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pertanggung jawaban pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Oct 2021 03:33 |
Last Modified: | 08 Oct 2021 03:33 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16323 |
Actions (login required)
View Item |