ALASAN HAKIM MEMBERIKAN PUTUSAN BEBAS KEPADA TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

JHON PRATAMA PUTRA, NIM : 502017081 (2021) ALASAN HAKIM MEMBERIKAN PUTUSAN BEBAS KEPADA TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017081_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (899kB) | Preview
[img] Text
502017081_BAB II_SAMPAI BAB_TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)

Abstract

ABSTRAK ALASAN HAKIM MEMBERIKAN PUTUSAN BEBAS KEPADA TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JHON PRATAMA PUTRA Putusan bebas,berarti terdakwa dijatuhkan putusan bebas atau dinyatakan bebas dari tuntutan hukum (vrijspraak )atau acquittal. Inilah pengertian terdakwa diputus bebas, terdakwa dibebaskan dari tuntunan hukum, dalam arti dibebaskan dari pemidanaan, tegasnya terdakwa “tidak dipidana”. Untuk mengetahui dan menjelaskan alasan hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa dalam tindak pidana korupsi, dan juga untuk mengetahui dan memahami terdakwa yang berada dalam tahanan diberikan putusan bebas oleh hakim dapat mengajukan tuntunan ganti rugi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami alasan hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa dalam tindak pidana korupsi adalah: (a) tidak memenuhi asas pembuktian menurut undang-undang secara negative. pembuktian yang diperoleh dipersidangan, tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa dan hakim, (b) tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian. Kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa hanya didukung oleh satu alat bukti saja, sedangkan menurut pasal 183 KUHAP, agar cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa, harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. permintaan ganti rugi terdakwa berada dalam tahanan yang diberikan putusan bebas oleh hakim adalah: sebagaimana ditetapkan dalam pasal 95 dan 96 KUHAP jo pasal 7 dan pasal 9 PP Tahun 1983

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Reny Okprianti, SH., M.Hum 2. Hj. Kurniati, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Alasan hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 28 Apr 2021 01:45
Last Modified: 28 Apr 2021 01:45
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16125

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.