SEPTIA NANDA, NIM : 502017347 (2021) BENTUK PELANGGARAN TATA TERTIB LALU LINTAS BAGI PENGENDARA BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502017347_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017347_BAB II_SAMPAI BAB_TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (168kB) |
Abstract
ABSTRAK BENTUK PELANGGARAN TATA TERTIB LALU LINTAS BAGI PENGENDARA BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN OLEH SEPTIA NANDA Apabila seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka akan diberikan hukuman sebagai balasan yang telah dilakukan. Apabila seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka ia akan dikenakan sanksi sesuai yang telah ditentukan. Untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pelanggaran tata tertib lalu lintas bagi pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, dan juga untuk mengetahui dan memahami sanksi bagi pelanggar tata tertib lalu lintas pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bentuk pelanggaran tata tertib lalu lintas bagi pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah: (a) tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), (b) mengemudikan kendaraan bermotor roda dua di jalan tidak memiliki SIM, (c) kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK atau STCK, (d) kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda motor kendaraan bermotor yang sah (BG), (e) menggunakan lampu rem yang dapat menyilaukan, (f) tidak memakai spion, klakson, (g) tidak memasang lampu utama dan lampu sen, (h) tidak memakai helm standar nasional, (i) tidak menyalakan lampu siang hari, (j) tidak memberikan isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok dan berbalik arah, (k) melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, l) tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar yang dikawal oleh petugas Polri. Sanksi pelanggaran tata tertib lalu lintas bagi pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah: berupa kurungan dan denda paling sedikit antara Rp 100.000,- (seratus ribu) rupiah sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta) rupiah..
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1. Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH 2. Eni Suarti, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci: Bentuk pelanggaran lalu lintas pengendara bermotor roda dua. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 22 Apr 2021 05:04 |
Last Modified: | 22 Apr 2021 05:04 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16010 |
Actions (login required)
View Item |