MARINI, NIM. 502017082 (2021) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN MELALUI CRACKING. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017082_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017082_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (687kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, perkembangan tersebut menimbulkan perubahan dalam kehidupan masyarakat, terutama dibidang kejahatan. Kejahatan didunia teknologi saat ini disebut dengan Kejahatan Dunia Maya (cyber crime). Cyber crime terdiri atas jenis kejahatannya sehingga perlu melakukan penelitian mengenai kejahatan ini terutama kejahatan pemerasaan melalui cracking. Adapun permasalahan yanrg diajukan dalam skripsi ini adalah Pemerasan melalui cracking termasuk tindak pidana? dan Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemerasan melalui cracking berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan permasalahan : Pemerasaan melalui cracking termasuk tindak pidana yaitu : yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam pasal 27 ayat (4) yang mencakup perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 30 ayat (1) perbuatan yang melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem komputer dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan. Permasalahan : Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan melalui cracking menurut Undang-undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam pasal 45 ayat (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda. Dan hasil penelitian bahwa pelaku tindak pidana pemerasan melalui cracking dapat dipertanggungjawaban pidana berdasarkan UU ITE yaitu pasal 27 ayat (4), pasal 30 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 46 ayat (1). Dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan KUHP pasal 368 dan pasal 369 KUHP.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr.Hj. Sri Sulastri, SH., M.Hum 2. Helwan Ksra, SH., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Pemerasan, cracking, pertanggungjawaban pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 Apr 2021 05:38 |
Last Modified: | 21 Apr 2021 05:38 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15971 |
Actions (login required)
View Item |