FARIZ ELFAIZ, NIM. 502017288 (2021) KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502017288_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (865kB) | Preview |
|
Text
502017288_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (227kB) |
Abstract
ABSTRAK FARIZ ELFAIZ Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah: 1. Bagaimana batasan kebebasan menyatakan pendapat di media sosial menurut Undang-Undang ITE? 2. Bagaimanakah Perlindungan hak asasi manusia menyatakan pendapat di media sosial menurut Undang-Undang ITE? Sesuai dengan tujuan dan ruang lingkupnya, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara mengumpulkan data dari bahan hukum primer yang berupa peratuan perundang-undangan maupun catatan-catatan resmi. Data juga dikumpulkan melalui bahan hukum sekunder seperti buku- buku, jurnal hukum, dan internet. Skripsi ini memberikan penjelasan mengenai batasan dan perlindungan dalam kebebasan berpendapat menurut Undang-Undang ITE melalui kajian pustaka meliputi teori-teori, pengertian dan konsep hukumnya. Sesuai dengan hasil kajian pemecahan masalah yang terdapat dalam skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Pemerintah telah mengatur batasan dalam berpendapat di media sosial khususnya yang mengandung perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE. Batasan tersebut berupa larangan untuk mempublikasikan sesuatu (pendapat) yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (internet). Batasan dan larangan ini memiliki kekurangan, karena tidak memiliki tolak ukur yang pasti. Kadar terganggu atau tidak terganggu sangat subjektif, tidak ada yang bisa mengukur batasannya kecuali sesuai dengan tolak ukur subjektif masing-masing pihak. v 2. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat telah dilindungi langsung melalui Undang-Undang Dasar 1945, juga telah mendapatkan pengakuan secara internasional melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948. Undang- Undang ITE hanya membatasi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memuat unsur penghinaan. Pembatasan itu tidak dimaksudkan untuk memasung atau membenamkan hak- hak dasar untuk mencari, memperoleh informasi. Ditambahkan pula, bahwa pembatasan yang dimaksud juga tidak dapat serta- merta dikatakan sebagai bentuk penolakan atau pengingkaran nilai- nilai demokrasi. Meskipun dalam prakteknya banyak korban yang dirugikan akibat penilaian subjektif dari pihak yang posisinya lebih kuat terhadap yang lemah. Kata Kunci: Kebebasan Menyatakan Pendapat, Media Sosial, Undang-Undang ITE
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. Ridwan Hayatuddin, SH., MH 2. H. Saifullah Bahsri, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Kebebasan Menyatakan Pendapat, Media Sosial, Undang-Undang ITE |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 05:46 |
Last Modified: | 20 Apr 2021 05:46 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15943 |
Actions (login required)
View Item |