MUHAMMAD AMIN RAIS, NIM. 502017301 (2021) SISTEM PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMILU MENGHILANGKAN HAK SUARA PEMILIH DIKOTA PALEMBANG TAHUN 2019. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017301 _BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (779kB) | Preview |
|
Text
502017301_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (260kB) |
Abstract
SISTEM PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMILU Muhammad Amin Rais Hukum pidana merupakan cabang hukum yang juga dipergunakan sebagai instrumen mengawal pemilihan umum yang jujur dan adil. Dengan menggunakan hukum pidana atau menggunakan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan dapat ditindak dalam rangka memastikan proses pemilu berjalan secara fair. Walaupun demikian, dalam pengaturan dan pelaksanaannya, kemanfaatan hukum pidana dalam penyelenggaraan pemilu belum terasa efektif. Hal itu disebabkan oleh hampir semua subsistem hukum yang menopang bekerja sistem hukum pemilu, yang terdiri dari aturan hukum pidana pemilu, aparat yang terlibat dalam penegakan hukum pemilu dan budaya pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaaan pemilu. Dan maka dari itu sering terjadi tindak pidana pemilu karena struktur, substansi dan budaya hukum tidak berjalan dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul pertanyaaan: Apa saja yang menjadi klasifikasi dalam Tindak Pidana Pemilu?; Kedua, Bagaimana sisstem pembuktian dalam Tindak Pidana Pemilu? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah berupa sumber data hukum berupa bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif dan pendekatan Perundang-Undangan. Klasifikasi dalam tindak pidana pemilu banyak sekali, Penulis akan menjelaskan beberapa yang sering terjadi di dalam masyarakat yaitu merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih, penyuapan, perbuatan tipu muslihat, mengaku sebagai orang lain, menggagalkan Pemungutan suara yang telah dilakukan atau melakukan tipu muslihat. Terkait mengenai sistem pembuktian Tindak Pidana Pemilu, didasarkan pada ketentuan Pasal 262 ayat (1) yang menyatakan, Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa pembuktian tindak pidana pemilu sepenuhnya mengikuti apa yang diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu kita harus mengacu pada pasal 184 KUHAP yang berbunyi alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan alat –alat bukti itu akan di cocokkan dengan proses awal dari peyidikan sampai pada persidangan apakah alat-alat bukti tersebut cukup untuk membuat terang benderang apakah terjadinya suatu tindak pidana. Kata Kunci : sistem pembuktian tindak pidana pemilu
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. Dr. Hj. Sri Suatmiati, S.H., M.HUM 2. Yudistira Rusydi, S.H., M.HUM |
Uncontrolled Keywords: | SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMILU |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 Apr 2021 02:32 |
Last Modified: | 21 Apr 2021 02:32 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15941 |
Actions (login required)
View Item |