ARIF FAJRI ALKAD, NIM. 502017138 (2021) KEKUATAN HUKUM KREDITUR SEBAGAI PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017138_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.....pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017138_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR...pdf Restricted to Repository staff only Download (412kB) |
Abstract
Di era teknologi informasi ini mendorong terjadinya peningkatan pembangunan di segala bidang, salah satunya peningkatan pembangunan kegiatan industri maupun perdagangan. Maka mengakibatkan peningkatan dalam sektor modal dalam pengembangan usaha, sedangkan tidak semua pengusaha memiliki permodalan yang cukup, maka dari sinilah terciptanya transaksi dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk kredit maupun pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan salah satunya bank. Dalam pemberian kredit ini tentunya menggunakan jaminan hak atas tanah yaitu hak tanggungan. Permasalahan dari penelitian yang diambil ialah, bagaimanakah kekuatan hukum yang dimiliki kreditur dalam eksekusi jaminan hak tanggungan peringkat kedua, dan juga akibat hukum apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian hak tanggungan Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan penelitian yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan hasil penelitian: 1) Kekuatan Kreditur Sebagai Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua Apabila Debitur Wanprestasi, jadi kekuatan hukum kreditur sebagai pemegang hak tanggungan peringkat kedua, kedua belah pihak memiliki perjanjian pokok awal yang mengikatkan mereka, dimana di dalam perjanjian itu berisi tentang kesepakatan antara debitur dan kreditur yang dimana apabila pihak debitur cidera janji, maka pihak kreditur mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan pengaruh yang besar; 2) Akibat Hukum Apabila Debitur Wanprestasi Terhadap Perjanjian Hak Tanggungan, akibat hukum yang didapat apabila debitur cidera janji maka kreditur mempunyai kekuatan eksekusi melalui pelelangan umum, melalui pengadilan maupun dibawah tangan. Dan juga kreditur berhak atas eksekusi yang dilakukan tanpa harus melalui pengadilan umum, yang bisa disebut parate eksekusi. Karena disebutkan di poin perjanjian awal yang mengikat kedua belah pihak, apabila debitur cidera janji maka pihak kreditur dengan cara apapun bisa melakukan eksekusi jaminan. Jika jaminan itu sudah terjual maka kreditur hak tanggungan dari peringkat pertama dan seterusnya berhak mengambil bagian dari hasil penjualan tersebut dan mengembalikan sisa dari hasil penjualan tersebut kepada debitur itu sendiri kata kunci : Kekuatan Hukum, Kreditur, Hak Tanggungan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Arief Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum 2. Eni Suarti, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kekuatan Hukum, Kreditur, Hak Tanggungan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 Apr 2021 06:18 |
Last Modified: | 21 Apr 2021 06:18 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15819 |
Actions (login required)
View Item |