TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA

MUHAMMAD RIDHWAN, NIM. 502017033 (2021) TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017033_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (704kB) | Preview
[img] Text
502017033_BAB II_SAMPAI_BAB AKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (338kB)

Abstract

ABSTRAK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA Muhammad Ridhwan Pada dasarnya perdagangan organ tubuh manusia merupakan ancaman kejahatan di masa yang akan datang. Sifatnya yang terorganisasi dan melintasi batas-batas negara harus diantisipasi oleh masing-masing negara dengan menyiapkan sistem hukum agar penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan efektif. Kerja sama regional maupun internasional harus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak yang dapat dimanfaatkan guna memperluas jaringan kejahatan yang tergolong pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia khususnya dari ancaman tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan secara mendalam tentang Pengaturan Hukum Pidana Mengenai Perdagangan Organ Tubuh Manusia dan Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Perdagangan Organ Tubuh Manusia di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang diambil menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui Penelitian Kepustakaan (Library Reseacrh) yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Hukum Pidana Mengenai Perdagangan Organ Tubuh Manusia diatur di dalam Bab VII Pasal 206 KUHP dan juga tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh manusia di Indonesia yaitu faktor ekonomi, faktor kesehatan dan faktor sosial. Key Word: Tindak Pidana, Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Yudistira Rusydi, SH., M.Hum 2. H. Saifullah Basri, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Oct 2021 04:35
Last Modified: 08 Oct 2021 04:35
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15660

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.