PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK DAPAT PENDAMPING HUKUM DALAM SUATU PERSIDANGAN

TIKA ASTUTI, NIM.502017036 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK DAPAT PENDAMPING HUKUM DALAM SUATU PERSIDANGAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017036_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
502017036_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB)

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK DAPAT PENDAMPING HUKUM DALAM SUATU PERSIDANGAN TIKA ASTUTI Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada Hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak hak yang diberikan oleh hukum.Sebagai Negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi Manusia maka setiap terdakwa berhak untuk mendapatkan Perlakuan dan Perlindungan yang sama oleh Hukum dan Undang Undang yang berlaku di Indonesia.Oleh,Karena itu untuk setiap tindak pidana atau pelanggaran Hukum yang dituduhkan, tersangka atau terdakwa berhak pula untuk mendapatkan bantuan hukum yang diperlukan asas Negara Hukum. Asas dari Negara hukum mengandung prinsip asas yang sama dihadapan Hukum yang artinya perlakuan yang sama atas diri Setiap orang Dimuka Hukum dengan tidak mengadakan Pembedaan perlakuan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bentuk perlindungan Hukum bagi terdakwa yang mendapatkan ancaman penjara lebih dari 5 tahun di Persidangan dan mengkaji upaya terdakwa untuk mendapatkan pendampingan Hukum atau Penasihat Hukum di Persidangan.Penelitian yang dilakukan dengan metode normatif penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain dan yang diambil dari data sekunder dengan bahan hukum primer dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum berupa rancangan Perundangan undangan dan hasil karya ilmiah para Sarjana. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan Hukum bagi terdakwa yang tidak dapat pendamping Hukum dalam suatu persidangan.Maka setiap terdakwa memiliki hak hak hukum yang wajib dilindungi.Perlindungan tersebut penting,dikarenakan seseorang yang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik atau menjadi terdakwa di Pengadilan tidak dapat dikatakan sebagai pihak yang bersalah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.Apabila didalam proses penyidikan,penuntutan atau pengadilan seorang terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum maka berdasarkan konsep Miranda rule ini hasil penyidikan dan pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Kata kunci: Perlindungan Hukum,Terdakwa,PendampinganHukum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr. Hj. Sri Sulastri, SH., M.Hum 2. Dra. Hj. Lilies Anisah, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Perlindungan Hukum,Terdakwa,Pendampingan Hukum
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Apr 2021 03:27
Last Modified: 08 Apr 2021 03:27
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15645

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.