MANFAAT TEMPAT KEJADIAN PERKARA BAGI PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

NINA TESA, NIM. 502017031 (2021) MANFAAT TEMPAT KEJADIAN PERKARA BAGI PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017031_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017031_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)

Abstract

Tempat terjadinya tindak pidana (locus Delict) sangat penting artinya dalam sistem peradilan pidana, karena ia dapat menjadi mata rantai bergeraknya proses penegakan hukum yang dapat melibatkan semua jajaran penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dan tidak jarang pula karena tempat terjadinya tindak pidana itu menimbulkan kelasahpahaman dalam kompentensi pengadilan. Untuk mengetahui dan menjelaskan manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik dlam penyidikan perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami hububungan tempat kejadian perkara dengan wewenang mengadili suatu perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik dalam penyidikan perkara pidana adalah (a) mengetahui tempat kejadian perkara, dapat menentukan kompetensi untuk mengadili perkara pidana, (b) penuntut umum dapat menuntut perkara dari tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut undang-undang, (c) sebagai salah satu sumber keterangan terpenting bagi penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti dalam proses pengungkapan tindak pidana oleh penyidik, (d) dapat merupakan kunci pemecah dalam proses pengungkapan tindak pidana oleh penyidik, (e) bagi penyidik TKP dapat menyajikan bukti-bukti objektif dan bukti-bukti subjektif yang berupa keterangan saksi maupun informasi-informasi, (f) dapat menentukan wilayah atau daerah hukum kewenangan lemaksanakan tugasnya sebagai penyidik, yang menyangkut pula kompetensi relative kejaksan negeri dan pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya. Hubungan tempat kejadian perkara dengan wewenang mengadili suatu perkara pidana adalah: (a) dengan diketahuinya tempat kejadian perkara, maka kita dapat menentukan komptensi untuk emngadili suati perkara, (b) dan penuntut umum dapat menuntut perkada dari tindak pidana yang terjado dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Reny Okprianti, SH., M.Hum 2. Mona Wulandari, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Apr 2021 06:20
Last Modified: 08 Apr 2021 06:20
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15637

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.