KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SAAT INI DAN YANG AKAN DATANG

ANDI SAPUTRA, NIM. 502017002 (2021) KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SAAT INI DAN YANG AKAN DATANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017002_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017002_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (389kB)

Abstract

Kebijakan formulasi hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi saat ini, sesungguhnya telah mengalami perbagai perubahan, yang mana perubahan tersebut dilakukan mengingat perkembangan korupsi yang demikian cepat. Bahkan menurut beberapa ahli digambarkan sebagai penyakit yang dalam perkembangannya bukan saja merusak atau merugikan keuangan dan perekonomian negara, akan tetapi telah melamapai batas-batas tersebut yakni merusak atau merugikan perekonomian rakyat. Untuk mengetahui dan menjelaskan kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini, dan juga untuk mengetahui dan memahami kebijakan formulasi tindak pidan korupsi yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundnag-undangan yang berlaku sekarang adalah: memiliki sejumlah kelemahan yang mendasar, sehingga berpengaruh pada tingkat efektivitas terhadap pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, diantaranya: tidak mencantumkan kualifikasi delik apakah sebagai “pelanggaran” atau “kejahatan”. Disamping itu juga tidak memberikan pengertian atau batasan-batasan yuridis mengenai “permufakatan jahat” dan “pengulangan tindak pidana” (recidivis). Selain itu masih tersebar dibeberapa perundang-undangan, hal ini dapat menimbulkan persoalan terutama dalam aspek keadilan. Tidak adanya aturan/pedoman mengenai ketentuan pidana minimal khusus dan pidana pengganti dena untuk koporasi. Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi yang akan datang adalah: (a) rumusan tindak pidana korupsi tetap menekankan pada unsur “merugikan keuangan atau perekonomian negara”, memberikan pengertian yuridis mengenai “pemufakatan jahat”, serta “pengulangan tindak pidana” (recidivis), (b) menjadikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana korupsi, serta mencantumkan pemberatan pidana untuk tindak pidana korupsi khususnya pada lingkup “suap” dan “pemerasan dalam jabatan” yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap perkara-perkara hukum yang sedang diperiksa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Reny Okprianti, SH., M.Hum 2. Luil Maknun, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Apr 2021 04:12
Last Modified: 08 Apr 2021 04:12
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15626

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.