ANDI SAPUTRA, NIM. 502017002 (2021) KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SAAT INI DAN YANG AKAN DATANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017002_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017002_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (389kB) |
Abstract
Kebijakan formulasi hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi saat ini, sesungguhnya telah mengalami perbagai perubahan, yang mana perubahan tersebut dilakukan mengingat perkembangan korupsi yang demikian cepat. Bahkan menurut beberapa ahli digambarkan sebagai penyakit yang dalam perkembangannya bukan saja merusak atau merugikan keuangan dan perekonomian negara, akan tetapi telah melamapai batas-batas tersebut yakni merusak atau merugikan perekonomian rakyat. Untuk mengetahui dan menjelaskan kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini, dan juga untuk mengetahui dan memahami kebijakan formulasi tindak pidan korupsi yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundnag-undangan yang berlaku sekarang adalah: memiliki sejumlah kelemahan yang mendasar, sehingga berpengaruh pada tingkat efektivitas terhadap pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, diantaranya: tidak mencantumkan kualifikasi delik apakah sebagai “pelanggaran” atau “kejahatan”. Disamping itu juga tidak memberikan pengertian atau batasan-batasan yuridis mengenai “permufakatan jahat” dan “pengulangan tindak pidana” (recidivis). Selain itu masih tersebar dibeberapa perundang-undangan, hal ini dapat menimbulkan persoalan terutama dalam aspek keadilan. Tidak adanya aturan/pedoman mengenai ketentuan pidana minimal khusus dan pidana pengganti dena untuk koporasi. Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi yang akan datang adalah: (a) rumusan tindak pidana korupsi tetap menekankan pada unsur “merugikan keuangan atau perekonomian negara”, memberikan pengertian yuridis mengenai “pemufakatan jahat”, serta “pengulangan tindak pidana” (recidivis), (b) menjadikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana korupsi, serta mencantumkan pemberatan pidana untuk tindak pidana korupsi khususnya pada lingkup “suap” dan “pemerasan dalam jabatan” yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap perkara-perkara hukum yang sedang diperiksa.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Reny Okprianti, SH., M.Hum 2. Luil Maknun, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Apr 2021 04:12 |
Last Modified: | 08 Apr 2021 04:12 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15626 |
Actions (login required)
View Item |