UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS FINANSIAL TEKNOLOGI

CITRA JULITA, NIM.502017371 (2021) UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS FINANSIAL TEKNOLOGI. UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS FINANSIAL TEKNOLOGI.

[img]
Preview
Text
502017371_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017371_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (314kB)

Abstract

ABSTRAK UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS FINANSIAL TEKNOLOGI CITRA JULITA Debitur adalah pihak berupa perusahaan atau individu yang berhutang kepada pihak lain yaitu kreditur, biasanya dengan menerima sesuatu dari pihak pemberi pinjaman (kreditur) kemudian dijanjikan oleh penerima pinjaman (debitur) untuk membayar kembali di waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana upaya hukum terhadap debitur pada layanan pinjaman uang berbasis finansial teknologi dan bagaimana upaya agar terhindar dari permasalahan layanan pinjaman uang berbasis finansial teknologi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan yang berupa literatur dan buku perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa upaya hukum terhadap debitur pada layanan peer to peer lending diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektronik, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Kata Kunci: Upaya Hukum, Debitur, Layanan Pinjaman Uang, Finansial Teknologi.

Item Type: Article
Additional Information: PEMBIMBING: 1. Nur Husni Emilson, S.H., Sp.N., M.H. 2. Burhanuddin, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Upaya Hukum, Debitur, Layanan Pinjaman Uang, Finansial Teknologi.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 07 Apr 2021 06:53
Last Modified: 07 Apr 2021 06:53
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15617

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.