FEBBY PRATAMA, NIM. 502017134 (2021) KEDUDUKAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017134_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017134_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (408kB) |
Abstract
ABSTRAK KEDUDUKAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG Oleh FEBBY PRATAMA Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri . Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pencurian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ? dan Bagaimanakah akibat hukumnya apabila terdakwa tidak mengakui perbuatannya dalam pembuktian tindak pidana pencurian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kedudukan keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pencurian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, yaitu : Keterangan yang diberikan di persidangan adalah pernyataan berupa penjelasan yang diutarakan sendiri oleh terdakwa dan pernyataan yang berupa penjelasan atau jawaban terdakwa atas pertanyaan dari ketua sidang, hakim anggota, dan penuntut umum atau penasihat hukum. Dan akibat hukumnya apabila terdakwa tidak mengakui perbuatannya dalam pembuktian tindak pidana pencurian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, yaitu : hakim akan menilai keterangan terdakwa di sidang pengadilan sebagai suatu keterangan yang tidak mengandung unsur kebenaran dan tidak ada nilainya sama sekali dalam pembuktian (tidak dapat digunakan sebagai alat bukti). Sedangkan bila pengakuan terdakwa diterima hakim, karena alasan pengakuan yang dapat dibuktikan kebenarannya, hal ini juga akan membawa dampak bagi kekuatan alat bukti keterangan terdakwa itu sendiri, yaitu hakim akan menilai bahwa keterangan terdakwa di persidanganlah yang mempunyai nilai kebenaran dan dapat digunakan dalam pembuktian, Kata Kunci : Keterangan Terdakwa, Alat Bukti, Pencurian
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | 1. Mulyadi Tanzili, SH., MH 2. Atika Ismail, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Keterangan Terdakwa, Alat Bukti, Pencurian |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 06 Apr 2021 05:58 |
Last Modified: | 06 Apr 2021 05:58 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15533 |
Actions (login required)
View Item |