NURUL MARDHIYYAH, NIM. 502017035 (2021) TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN TERHADAP OBJEK JAMINAN BERUPA TANAH YANG TELAH DIJUALKAN KEPADA PIHAK LAIN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017035_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (614kB) | Preview |
|
Text
502017035_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (252kB) |
Abstract
TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN TERHADAP OBJEK JAMINAN BERUPA TANAH YANG TELAH DIJUALKAN KEPADA PIHAK LAIN Oleh : NURUL MARDHIYYAH NIM : 502017035 ABSTRAK Hukum Jaminan adalah segala perangkat atau peraturan yang mengatur tentang jaminan berdasarkan dan atau yang berkaitan dengan lembaga-lembaga jaminannya, baik yang terdapat pengaturannya di dalam KUH Perdata maupun yang diatur di luar KUH Perdata. Objek jaminan berupa tanah disebut dengan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-bendanya yang berkaitan dengan tanah. Dalam penelitian ini akan menyelesaikan masalah tentang bagaimana penyelesaian masalah yang timbul sebagai akibat pembelian tanah yang masih dibebani Hak Tanggungan serta perlindungan yang diberikan kepada pihak lain yang membeli tanah tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder, yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, Tinjauan hukum penyelesaian terhadap objek jaminan berupa tanah yang telah dijualkan kepada pihak lain melalui cara pengikatan jual beli dan kuasa menjual, maka pihak Bank tetap bisa mengeksekusi objek jaminan tanah tersebut di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) walaupun telah dijualkan oleh debitur kepada pihak lain (orang lain), karena Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan bagaimana siapapun objek tersebut berada yang tercantum di dalam peraturan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan. Cara penyelesaian sengketa oleh Bank dengan menempuh jalur non litigasi dengan cara konsultasi dan negosiasi kepada para pihak yang terkait. Upaya yang dapat dilakukan pihak lain (Pembeli Tanah) kepada penjual dan pemegang objek jaminan, yaitu pihak lain dapat menuntut pembatalan pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang telah dibuat kepada penjual dan meminta uang kembali. Apabila penjual tidak dapat menarik, mengambil sertifikat atas tanah yang menjadi objek jaminan tersebut pada pihak Bank dan dan selanjutnya menyerahkanya sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain yang membeli tanah tersebut, maka pihak lain yang membeli tanah tersebut dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum objek tanah tersebut dengan mendudukan Penjual sebagai Tergugat dan Pemegang Objek Jaminan dalam hal ini Pihak Bank sebagai Turut Tergugat, atau melaporkan debitur tersebut secara pidana. Pembeli tanah (pihak lain) memiliki hak untuk mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya. Tetapi disisi lain Pemegang Hak Jaminan dalam hal ini pihak Bank lebih mempunyai hak utama dari pihak lain tersebut dalam pemberesan masalah utang atau pinjaman debitur tersebut. Kata Kunci : Jaminan, Hak Tanggungan, Jual beli, Tanah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | 1. Dr. Arief Wisnu Wardhana, SH., M.Hum 2. Hj. Siti Mardiyati, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Jaminan, Hak Tanggungan, Jual beli, Tanah. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Dagang |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 06 Apr 2021 06:00 |
Last Modified: | 06 Apr 2021 06:00 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15530 |
Actions (login required)
View Item |