PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENJUAL DALAM JUAL BELI AKUN OJEK ONLINE

DINA VIONITA, NIM. 502017290 (2021) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENJUAL DALAM JUAL BELI AKUN OJEK ONLINE. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017290_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502017290_BAB II_SAMPAI_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (596kB)

Abstract

ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENJUAL DALAM JUAL BELI AKUN OJEK ONLINE Oleh: Dina Vionita Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana Pertanggungjawaban hukum penjual dalam jual beli Akun GOJEK dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pemakai jasa GOJEK yang menjadi korban jual beli Akun GOJEK; dengan jenis penelitian Yuridis Sosiologis, yakni mengidentifikasikan dan mengonsepkan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam kehidupan yang nyata. Masalah timbul ketika pemilik akun (driver) memperjualbelikan akun GOJEKnya kepada pihak lain. Hal tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Perjanjian Kemitraan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara pemilik akun (driver) dengan PT. GOJEK yang sering mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Kesimpulan yang diperoleh dari skripsi ini adalah :PertanggungjawabanhukumpenjualdalamJual beli Akun GOJEK merupakan Perbuatan Melanggar Perjanjian Kemitraan antara pemilik akun (driver) kepada PT. GOJEK dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana tindakan jual beli tersebut memenuhi unsur pada Pasal 1365 Burgeliik Wetboek (BW). Di samping melanggar hukum jual beli Akun GOJEK menimbulkan kerugian bagi konsumen. Hal ini dikarenakan tidak kecocokan terhadap identitas akun yang bisa saja menimbulkan kejahatan yang tidak diinginkan. Selain itu konsumen kesulitan memberikan pengaduan melalui kolom komentar pada aplikasi GOJEK, mengingat identitas pada aplikasi tidak sama dengan identitas driver yang membeli akun driver lain. Sehingga yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik akun (driver) yang telah memperjualbelikan Akun GOJEK. Perlindungan hukum terhadap konsumen menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen dapat meminta pertanggungjawaban kepada pemilik Akun (driver) yang telah memperjual belikan Akun Gojek dan kepada pembeli Akun Gojek yang telah merugikan konsumen. Sesuai perjanjian kemitraan antara PT. GOJEK dan pemilik akun (driver). PT. GOJEK hanya sebagai penghubung antara Mitra/ penyedia layanan dengan konsumen sehingga tanggung jawab diserahkan kepada Mitra (driver) pemilik akun. PT. GOJEK juga mempertegas bahwa hubungan pemilik akun (driver) dan PT. GOJEK hanyalah Mitra bukan karyawan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum Penjual Dalam Jual Beli Akun Ojek Online.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Ridwan Hayatuddin, S.H.,M.H. 2. H. Syairozi, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Hukum Penjual Dalam Jual Beli Akun Ojek Online.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 06 Apr 2021 04:47
Last Modified: 06 Apr 2021 04:47
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15523

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.