KEDUDUKAN ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

SYAFRIAN RACHMADI, NIM. 502017205 (2021) KEDUDUKAN ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017205_BAB I_DAFTAR PUSTAKA...pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502017205_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR...pdf
Restricted to Repository staff only

Download (379kB)

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN SIRI DALAM MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Syafrian Rachmadi Perkawinan siri dalam perspektif hukum Islam adalah perkawinan yang sah karena telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan walaupun tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum dan akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dalam perspektif hukum Islam dan Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta apakah akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian kepustakaan dengan metode pendekatan yuridis normative, selanjutnya dilakukan kajian terhadap gejala hukum dan dianalisis. Berdasarkan hasil analisa dipahami bahwa kedudukan hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dalam perspektif hukum Islam adalah anak sah karena perkawinan orang tuanya telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, sehingga anak yang dilahirkan mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya, mempunyai hak pemeliharaan, pendidikan, hak wali dan hak waris mewarisi dari ayah kandungnya. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, kedudukan anak yang dilahirkan merupakan anak luar kawin, sehingga hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Perbedaan tentang kedudukan hukum dan akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan siri antara hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah berakhir dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini telah merubah ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang sebelumnya berbunyi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Menjadi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Kata Kunci : Perkawinan Siri, Kedudukan Hukum Anak, Akibat Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. H.Saifullah Basri, S.H.,M.H. 2. Yudistira Rusydi, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Perkawinan Siri, Kedudukan Hukum Anak, Akibat Hukum
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 28 Jun 2021 04:40
Last Modified: 28 Jun 2021 04:40
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15406

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.