Fungsi Dan Wewenang Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Dan Memberikan Sanksi Kepada Notaris Kota Palebang

Mutiara Alda Zulviana, NIM. 502017119 (2021) Fungsi Dan Wewenang Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Dan Memberikan Sanksi Kepada Notaris Kota Palebang. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017119_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017119_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (306kB)

Abstract

ABSTRAK FUNGSI DAN WEWENANG MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) NOTARIS DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN MEMBERIKAN SANKSI KEPADA NOTARIS KOTA PALEMBANG OLEH MUTIARA ALDA ZULVIANA Sejak kehadiran institusi Notaris Indonesia memerlukan pengawasan dari Majelis Pengawas Notaris. Tujuan dari pengawasan adar notaris ketika menjalankan tugas jabatannya memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Permasalahan dalam skripsi ini : bagaimana fungsi dan wewenang Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dalam mengawasi Notaris Kota Palembang dan juga sanksi yang dapat diterapkan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran jabatan Kode Etik Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif dan tidak bermaksud menguji hipotesa. Kesimpulan yang diperoleh adalah : Dalam melakukan pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palembang mempunyai fungsi yaitu, supaya dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota palembang melakukan pemeriksaan 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun. Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota palembang juga memberikan rekomendasi terhadap laporan masyarakat yang ditemukan pelanggaran. Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palembang ialah menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, memberikan izin cuti untuk jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan, menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang Protokol Notaris yang diangkap sebagai pejabat Negara. Tujuan dibuatnya Kode Etik Notaris ialah untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah moral bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya dan agar anggota lebih menjaga keluhuran moral serta kejujuran, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Notaris. Akan tetapi walaupun sudah adanya Kode Etik Notaris ini tidak membuat Notaris melakukan tugas dan jabatannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kode Etik Notaris. Masih banyak Notaris di Kota Palembang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan jabatannya, sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap Notaris yang melanggar UUJN yang terdiri atas, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat. Sanksi yang diberikan kepada Notaris yang melakukan pelanggaran tidak dapat membuat efek jera kepada Notaris tersebut bahkan setiap tahunnya semakin meningkat. Kata kunci : Notaris, Pengawasan, Majelis Pengawas Daerah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Yudistira Rusydi, S.H., M.Hum. 2. Heni Marlina, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Notaris, Pengawasan, Majelis Pengawas Daerah
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 03 Apr 2021 03:04
Last Modified: 03 Apr 2021 03:04
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15348

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.