Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Anak di Indonesia (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus)

Shindy Millinia Ramadhanty, Nim 502017128 (2021) Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Anak di Indonesia (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017128_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (696kB) | Preview
[img] Text
502017128_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (510kB)

Abstract

ABSTRAK PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK DI INDONESIA Oleh : Shindy Millinia Ramadhanty Indonesia sebagai negara hukum yang mana negara harus memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak adalah yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam penelitian ini permasalahan yang diteliti adalah proses pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di indonesia dan akibat hukum pelaksanaan diversi terhadap proses peradilan anak di pengadilan tingkat pertama. Melalui metode Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dilapangan. Proses pelaksanaan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 7 ayat (1) yaitu pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib di upayakan Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. dengan adanya pelaksanaan diversi maka perkara tidak akan disidangkan, pelaksanaan diversi ini menggunakan sistem secara mufakat atau musyawarah, tidak semua perkara anak dapat diversi, perkara yang bisa diversi hanya dengan ancaman dibawah 7 tahun sesuai dalam pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pelaksanaan diversi. Apabila diversi gagal dikepolisian maka akan lanjut ke tahap kejaksaan, jika diversi dikejaksaan masih gagal maka akan dilaksanakan ke pengadilan, jika di pengadilan masih gagal maka akan lanjut ke tahap persidangan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di pengadilan : 1.Penetapan Musyawarah 2.Berita Acara Diversi 3.Kesepakatan 4.Laporan Hasil Kesepakatan 5.Penetapan Hakim 6.Penetapan Ketua Pengadilan Akibat Hukum Pelaksanaan Diversi, apabila anak gagal melakukan upaya diversi maka akan lanjut ke tahap persidangan dan akan mengikuti bimbingan, apabila diversi berhasil maka anak tidak akan mengikuti bimbingan kemasyarakatan. Kata Kunci : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Diversi, Anak, Pelaksanaan, Kesepakatan, Penetapan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Sri SUlastri, SH., M.Hum 2. Dr. Serlika Aprita, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Diversi, Anak, Pelaksanaan, Kesepakatan, Penetapan.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Acara Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 01 Apr 2021 04:17
Last Modified: 01 Apr 2021 04:17
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15346

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.