PERLINDUNGAN HUKUM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING DALAM KEPAILITAN

RIAWITA, NIM : 502017154 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING DALAM KEPAILITAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
512017154_BAB I_ DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (897kB) | Preview
[img] Text
502017154_BAB II_SAMPAI _BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (395kB)

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING DALAM KEPAILITAN RIAWITA Transaksi peer to peer lending merupakan suatu transaksi yang berbasis teknologi informasi yang menggunakan sarana platform yang disediakan oleh peer to peer lending. Penyelenggara dalam peer to peer lending bukan sebagai pihak dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melainkan hanya sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Pemberi Pinjaman untuk menyalurkan dananya kepada Penerima Pinjaman. Berdasarkan hal tersebut, Penyelenggara tidak memiliki tanggung jawab atau kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam secara online tersebut, karena pada dasarnya perjanjian pinjam meminjam tersebut hanya dilakukan oleh Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah rasio hukum transaksi peer to peer lending dalam kepailitan dan bagaimana bentuk dan mekanisme perlindungan hukum transaksi peer to peer lending dalam kepailitan. Penelitian dalam skripsi adalah penelitian hukum normatif. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini melalui data kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan motede analisis kualitatif. Ketiadaan hubungan hukum dalam perjanjian pinjam meminjam secara online antara Penyelenggara dengan pengguna layanan pinjam meminjam tersebut menimbulkan konsekuensi hukum. Khususnya bagi pemberi pinjaman tidak dapat mengajukan tuntutan hukum kepada Penyelenggara apabila pemberi pinjaman mengalami kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah apabila terjadi gagal bayar oleh Penerima Pinjaman. Maksud dari gagal bayar Gagal bayar tersebut bisa terjadi akibat Debitor yang mengalami pailit ,ketidaktepatan Penyelenggara dalam menyeleksi, menganalisis, dan menyetujui aplikasi pinjaman yang diajukan oleh penerima pinjaman untuk ditawarkan kepada Pemberi Pinjaman. Adapun perlindungan hukum dalam transaksi peer to peer lending yaitu dengan bertentangan dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE, UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING 1. ROSMAWATI, SH., MH 2. RUSNIATI, SE., SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : perjanjian, Lender , Peer to Peer Lending, Kepailitan.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 07 Apr 2021 04:01
Last Modified: 07 Apr 2021 04:01
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15325

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.