HAK MEWARIS JANDA YANG TIDAK MEMPEROLEH KETURUNAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PALEMBANG)

FIDAH SYAFIRAH, NIM. 502017175 (2021) HAK MEWARIS JANDA YANG TIDAK MEMPEROLEH KETURUNAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PALEMBANG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017175_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017175_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (813kB)

Abstract

ABSTRAK HAK MEWARIS JANDA YANG TIDAK MEMPEROLEH KETURUNAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PALEMBANG) Oleh: Fidah Syafirah Pengertian waris timbul karena adanya peristiwa kematian. Apabila orang yang meninggal itu memiliki harta kekayaan, maka yang menjadi pokok persoalan bukanlah peristiwa kematian itu, melainkan harta kekayaan yang ditinggalkan. Bila seorang suami yang meninggal sering terjadi perselisihan antara seorang janda dengan ipar-iparnya, atau saudara-saudara mendiang suaminya, dalam hal harta warisan. Apalagi jika janda tersebut tidak mempunyai keturunan selama perkawinan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Pihak-pihak mana saja yang berhak memperoleh harta warisan dari pewaris yang tidak memperoleh keturunan? dan Bagaimana kedudukan janda yang tidak memperoleh keturunan dalam mewarisi harta perkawinan akibat putusnya hubungan perkawinan karena kematian suami?. Tipe Penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum Normatif dan penelitian Empiris. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Pihak-pihak yang berhak memperoleh harta warisan dari pewaris menurut Al-Qur’an disebut dzul faraa’idh, yaitu ahli waris langsung yang mesti selalu mendapat bagian tertentu yang tidak berubah-ubah. Ahli waris Nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah; artinya orang yang berhak memperoleh harta waris karena ada hubungan nasab dengan orang yang meninggal dunia, contohnya ialah ayah dan ibu yang mendapatkan bagian 1/6 (seperenam) dan saudara pewaris (ashabah) mendapatkan bagian sisa setelah semua harta dibagi dengan ayah, ibu dan janda. Sababiyah yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena hubungan perkawinan yang sah (al-musaharah), masih berjalan (tidak bercerai) atau pada saat suami atau istri meninggal dunia, contohnya ialah istri pewaris yang mendapat bagian 1/4 (seperempat) karena tidak memiliki keturunan. Apabila seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan dan janda, maka janda itu termasuk ahli warisnya. Dalam hukum Islam janda masuk golongan ahli waris Sababiyah sehingga dia berhak mendapatkan bagian 1/4 (seperempat) karena tidak memiliki keturunan ditambah dengan hasil bagi dua harta bersama dengan mendiang suaminya. Kata Kunci: Hak Mewaris Janda dan Keturunan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Mulyadi Tanzili, SH., MH. Pembimbing II : Yudistira Rusydi, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Hak Mewaris Janda dan Keturunan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 Mar 2021 03:31
Last Modified: 27 Mar 2021 03:31
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15241

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.