Frenki Trinando, Nim. 502011061 (2015) PELAKSANAAN PROSES PERADILAN PIDANA ANAK NAKAL DAN SANKSI PIDANA YANG DAPAT DIJATUHKAN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
SKRIPSI64-1703073338.pdf Download (7MB) | Preview |
Abstract
Pemberian sanksi pidana terhadap anak selain memperhatikan kcsehatan dankewajaran, juga periu memperhatikan perkembangan mental anak. Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan situasi sulit yang dihadapi oleh anak, tidak hanya disebabkan oleh tindakan orang per orang, tetapi juga dapat disebabkan oleh sistem yang dibuat oleh manusia. Permasalahan dalam penelilian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan proses peradilan pidana anak nakal yang berhadapan dengan hukum? 2. Apa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak nakal dalam proses peradilan pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012? Penelitian yang dilakukan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan dan tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan data primer, tehnik pengolahan data dilakukan dengan menggunakan tehnik kontek analisis, dan berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan sebagai berikut; 1. Pelaksanaan Proses Peradilan Pidana Anak Nakal yang Rerhadapan dengan Hukum dilakukan dengan mengedepankan proses diversi yang menggunakan pendekatan restorative justice. Proses pengalihan hukum (diversi) tidak akan berjalan apabila tidak menggunakan restorative justice sebagai penyelesaiannya. Diversi terdapat dalam setiap tahap mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai pada tahap pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri (Pasal 7 (1) Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Proses diversi wajib memperhatikan: kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab anak, penghindaran pembalasan, keharmonisasian masyarakat; serta kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Penyidikan, penuntutan dan proses persidangan yang dilakukan kepada anak tidak boleh menggunakan atribut penegak hukum seperti penyidikan pada umurannya. Karena dapat memperburuk kondisi mental dan psikologis anak yang belum siap untuk berhadapan dengan hukum. 2. Sanksi Pidana yang Dapat Dijatuhkan terhadap Anak Nakal dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, maka penjatuhan pidana penjara terhadap anak nakal sebagai ultimum remedium dan pidana yang dapat dljatuhkan adalah pidana peringatan; pidana dengan syarat berupa penibinaiin di luar Icmbaga, pelayanan miisyarakat; atau pengawasan. pelatihan kcrja, pcmbinaan dalam Icmbaga dan penjara. Sedangkan Pidana tambahan tcrdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, Luil Maknum, S.H., M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Irwan syah |
Date Deposited: | 19 Oct 2018 00:23 |
Last Modified: | 19 Oct 2018 00:23 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/152 |
Actions (login required)
View Item |