KEWENANGAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

SHEPRI PUTRA MEICHENG, NIM. 502016222 (2021) KEWENANGAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016222_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502016222_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (650kB)

Abstract

ABSTRAK KEWENANGAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Oleh Shepri Putra Meicheng Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah persyaratan untuk dapat menjadi Penyidik Badan Nasional Narkotika menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ? dan Bagaimanakah kewenangan Penyidik Badan Nasional Narkotika menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kewenangan Kewenangan penyidik Badan Narkotika Nasional menurut Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang. Dalam hal ini yang berwenang dalam melakukan penyidikan kasus narkotika adalah penyidik BNN. Menurut asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dan Lex Specialis Derogat Legi Generalis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih berwenang. Kewenangan penyidikan terkait batas waktu penangkapan yang dimiliki oleh Penyidik BNN dan Penyidik Bareskrim dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda yaitu penyidik BNN menggunakan dasar penyidikan pasal 76 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa batas waktu penangkapan tindak pidana narkotika adalah 3 x 24 ( tiga kali dua puluh empat ) jam. Sedangkan penyidik Bareskrim menggunakan KUHAP sebagai dasar hukum acaranya dalam hal batas waktu penangkapan yaitu 1 x 24 ( satu kali dua 14 (puluh empat ) jam. Penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim dengan penggunaan dasar 1 x 24 ( satu kali dua puluh empat ) jam kurang menjamin keakuratan data yang diperoleh dari laboratorium forensik untuk menjamin keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Jadi waktu yang lebih banyak yang dimiliki oleh penyidik BNN untuk bisa mengoptimalkan kinerja penyidik BNN untuk melakukan uji forensik agar mendapat hasil yang akurat terhadap pencandu narkotika. Sehingga penyidik BNN mendapatkan bukti yang kuat dan barang bukti yang cukup untuk menangkap pencandu narkotika. Pencandu narkotika yang tertangkap akan mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat hukum apabila penyidik Badan Nasional Narkotika menyalahkan kewenangannya tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi kode etik secara internal bahkan dapat dilakukan tindakan secara hukum administrasi negara bahkan hukum pidana, bila yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya. Kata Kunci: Badan Narkotika Nasional, Penyidik

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Luil Maknun, SH., MH. Pembimbing II : Eni Suarti, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Badan Narkotika Nasional, Penyidik
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 05 Aug 2021 02:17
Last Modified: 05 Aug 2021 02:17
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15094

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.