HAK PENUNTUT UMUM DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG

ANDRE YURANZA PRATAMA, NIM. 502016159 (2020) HAK PENUNTUT UMUM DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502016159_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (922kB) | Preview
[img] Text
502016159_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (588kB)

Abstract

ABSTRAK HAK PENUNTUT UMUM DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG OLEH ANDRE YURANZA PRATAMA Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui hak penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Penuntut Umum Mempunyai Hak untuk Mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Bebas di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Bagaimana Tata Cara Mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Sosiologis yang bersifat empiris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Hak Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang adalah berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP. meskipun dalam ayat (3) tidak disebutkan secara tersurat penuntut umum, namun ketentuan ini “tidak melarang” penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas. Selanjutnya ditinjau dari segi ketentuan Pasal 21 UU No 14 tahun 1970 (sekarang Pasal 24 ayat (1) UU No 48 tahun 2009) dikaitkan dengan sistem peradilan pidana, penuntut umum adalah salah satu komponen pihak “yang berkepentingan” dalam penyelesaian perkara pidana. Dan Tata cara mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang adalah: a. Permintaan diajukan kepada panitera, b. Panitera membuat akta permintaan peninjauan kembali, c. Tenggang waktu mengajukan permintaan peninjauan kembali. Kata kunci : Penuntut Umum dan Peninjauan Kembali

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Hj. Nursimah, SE., SH., MH. Pembimbing 2 : Atika Ismail, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Penuntut Umum dan Peninjauan Kembali
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 16 Mar 2021 04:21
Last Modified: 16 Mar 2021 04:21
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/15005

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.