PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA TUNTUTAN

JOUAN ADITTIA DWI PUTRA, NIM. 502016244 (2020) PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA TUNTUTAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016244_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502016244_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (643kB)

Abstract

ABSTRAK PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA TUNTUTAN Oleh JOUAN ADITTIA DWI PUTRA Jaksa Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 1 butir 6 KUHAP. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar pertimbangan penentuan berat ringannya tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana ? dan Bagaimanakah upaya terdakwa apabila berkeberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Dasar pertimbangan penentuan berat ringannya tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana, yaitu: Faktor pelaku tindak pidana, meliputi umur, latar belakang pendidikan, status atau posisi kedudukan sosial serta ekonomi pelaku selama menjalani kehidupan sosialnya selama ini di masyarakat, dan soal apakah pelaku kejahatan itu memang sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama (pengulangan kejahatan). Faktor perbuatan dari pelaku tindak pidana, meliputi cara, sifat serta kualitas perbuatan, kedudukan serta peranan dari pelaku kejahatan, dan pertimbangan apakah pelakunya itu hanya bertugas membantu saja atau tidak dalam suatu kejahatan yang terjadi. Faktor akibat dari perbuatan si pelaku tindak pidana. Misalnya apakah dari perbuatan tersebut berakibat atau telah menimbulkan kerugian material terhadap negara, masyarakat, atau perorangan, atau berdampak kerugian immateril, atau berdampak kerugian secara fisik (badan). Dan Upaya terdakwa apabila berkeberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana yaitu: Terdakwa atau melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum melalui pembelaan atau Pledooi, sehingga terdakwa atau kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atas tuntutan itu secara rinci dari masing-masing unsur-unsur pasal tindak pidana yang dijadikan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk dikaitkan dengan fakta perbuatan pidana yang terungkap melalui pemeriksaan di muka persidangan. Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Drs. Edy Kastro, M.Hum. Pembimbing 2 : Burhanuddin, SH, MH.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 01 Mar 2021 06:28
Last Modified: 01 Mar 2021 06:42
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/14728

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.