DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENYATAKAN SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Kusmariansyah, Nim. 502010040 (2014) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENYATAKAN SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI50-1703066249.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

1. Dasar pertimbangan hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam tindak pidana korupsi adalah; Ketentuan Pasalo 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, yaitu syarat formal dan syarat material sural dakwaan. Akan tetapi dalam hal surat dakwaan batal demi hukum ini terdakwa atau penasehat hukum dapat mengajukan eksepsi berupa exeplio obscuur libel atau eksepsi yang menyatakan sural dakwaan "kabur" atau "tidak jelas". Misalnya mengenai locus delicti dan lempus delicti tidak jelas, sural dakwaan tidak ditandatangani, sural dakwaan tidak bertanggal. 2. Status terdakwa yang ditahan setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum adalah: a. Terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika, kecuali ada alasan yang sah terdakwa perlu ditahan b. Apabila terdakwa berada dalam lahanan, maka hakim wajib mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan dengan cara dimuat di dalam suatu penetapan, kecuali ada hal lain terdakwa perlu ditahan. putusan batal demi hukum itu harus disertai dengan perintah dikeluarkan terdakwa dari tahanan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Reny Okpirianti, S.H., M.Hum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Irwan syah
Date Deposited: 18 Oct 2018 01:34
Last Modified: 18 Oct 2018 01:34
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/139

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.