PENGATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

M. SALEH NATAYUDHA, NIM. 502016124 (2020) PENGATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016124_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502016124_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (635kB)

Abstract

ABSTRAK PENGATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA M. SALEH NATAYUDHA Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah pengaturan kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum kebebasan berpendapat di media sosial dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia ? Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui pengaturan kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perlindungan hukum kebebasan berpendapat di media sosial dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Pengaturan kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung arti bahwa setiap orang boleh mengemukakan pendapat di media apa pun asalkan tidak membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, ujaran kebencian maupun yang mengandung SARA. 2. Perlindungan hukum kebebasan berpendapat di media sosial dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dan komunikasi termasuk media sosial ditunjukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui pemanfaatan teknologi informasi termasuk media sosial dilakukan dengan mempertimbangan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam suatu masyarakat demokratis. Kata Kunci : Kebebasan berpendapat di media sosial

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Reny Okprianti, SH., M.Hum Pembimbing 2 : Ibu Luil Maknun, SH. MH
Uncontrolled Keywords: Kebebasan berpendapat di media sosial
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 30 Nov 2020 06:08
Last Modified: 30 Nov 2020 06:08
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/13655

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.