HAK - HAK KONSUMEN UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DALAM PENGGUNAAN JASA REKENING TELEPON DAN PIHAK YANG BERWENANG MENGAWASI PENCANTUMAN KLAUSULA PADA PERJANJIAN BAKU

RAYKE ANGGARA, NIM. 502016128 (2020) HAK - HAK KONSUMEN UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DALAM PENGGUNAAN JASA REKENING TELEPON DAN PIHAK YANG BERWENANG MENGAWASI PENCANTUMAN KLAUSULA PADA PERJANJIAN BAKU. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502016128_BAB I SAMPAI_ DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (985kB) | Preview
[img] Text
502016128_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (175kB)

Abstract

HAK - HAK KONSUMEN UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DALAM PENGGUNAAN JASA REKENING TELEPON DAN PIHAK YANG BERWENANG MENGAWASI PENCANTUMAN KLAUSULA PADA PERJANJIAN BAKU RAYKE ANGGARA Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Apa saja hak - hak konsumen untuk mendapat perlindungan dalam penggunaan jasa rekening telepon ? 2. Siapakah pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula perjanjian baku ? Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui pengaturan terkait hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa telepon dalam klausula baku direkening telepon dan pihak yang berwenang mengawasi pencantuman klausula pada perjanjian baku, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Hak-hak yang telah diperoleh konsumen jika dikaitkan dengan pencantuman klausula baku adalah hak informasi. Namun ada hak-hak yang belum secara optimal mereka peroleh yang justru masih jauh dari harapan, misalnya hak untuk mendapat kenyamanan, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapat advokasi dan hak mendapatkan ganti rugi. Hal ini disebabkan dari konsumen itu sendiri masih belum benar-benar sadar untuk mempertahankan hak haknya sementara pelaku usaha masih banyak yang melanggar. 2. Pihak yang berwenang mengawasi pencatuman klausula baku agar konsumen tida dirugikan akibat pemberlakuan klausula baku adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang secara tegas diatur di dalam Pasal 52 butir c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Hak konsumen sebagai pengguna jasa telepon dalam klausula baku

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Nurhusni Emilson, S.H., Sp.N. M,H. Pembimbing 2 : Luil Maknun, S,H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Hak konsumen sebagai pengguna jasa telepon dalam klausula baku
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Nov 2020 06:51
Last Modified: 18 Nov 2020 07:20
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/13615

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.