TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBEBASAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANYUASIN TERKAIT PENCEGAHAN COVID 19 (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANYUASIN)

RIZKI DWI SAFITRI, NIM. 502016078 (2020) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBEBASAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANYUASIN TERKAIT PENCEGAHAN COVID 19 (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANYUASIN). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016078_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502016078_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (854kB)

Abstract

ABSTRAK TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBEBASAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANYUASIN TERKAIT PENCEGAHAN COVID 19 Oleh RIZKI DWI SAFITRI Saat ini Indonesia dan dunia sedang mengalami wabah yang dikenal dengan Covid-19. WHO menyarankan untuk menjaga jarak minimal 1 meter untuk mengurangi risiko penularan penyakit akibat virus corona ini. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah-langkah guna meminimalisir dampak covid-19 terhadap narapidana dan tahanan yang berada di Lapas/LPKA/Rutan dengan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak. Langkah tersebut dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM dengan membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pembebasan Narapidana terkait pencegahan penyebaran covid 19 dan untuk mengetahui proses pembebasan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Banyuasin terkait pencegahan penyebaran covid 19. Dasar Hukum Pembebasan Narapidana terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995; Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. Asimilasi diberikan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dan warga negara asing. Pelaksanaan asimilasi di Lapas Kelas IIA Banyuasin dilakukan dengan menggunakan periode waktu, dengan total warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah sebanyak 117 orang, dan tidak satu pun warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah kembali ke lapas. Dasar pertimbangan pelaksanaan hukum asimilasi di rumah terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19: Surat Edaran Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin bertanggung jawab dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dan integrasi terhadap narapidana yang menjadi binaannya dan juga berkewajiban memberikan laporan pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan secara daring kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kata Kunci : Narapidana, Lembaga pemasyarakatan, Covid 19.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Prof. Dr. Drs. H. Marshal NG, SH.MH Pembimbing 2 : Helmi Ibrahim, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Narapidana, Lembaga pemasyarakatan, Covid 19.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 Oct 2020 07:25
Last Modified: 27 Oct 2020 07:25
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/13448

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.