ALEX YULIANSAH, NIM. 502013057 (2020) PENGHENTIAN PENUNTUTAN HAK MENUNTUT HUKUMAN DALAM PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502013057_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (917kB) | Preview |
|
Text
502013057_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (558kB) |
Abstract
ABSTRAK PENGHENTIAN PENUNTUTAN HAK MENUNTUT HUKUMAN DALAM PERKARA PIDANA OLEH ALEX YULIANSAH Dalam hubungan dengan hak penuntutan, dengan ketentuan hukuman negara kita dikenal dengan adanya asas legalitas yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas ini menyatakan: tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas ketentuan aturan dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Untuk mengetahui dan menjelaskan cara penghentian penuntutan hak menuntut hukuman dalam perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami cara penghentian hak menuntut hukuman dalam perkara pidana adalah: Jaksa penuntut umum mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan. Salinan surat penetapan penghentian penuntutan disampaikan kepada tersangka, pejabat rumah tahanan negara (bila sedang ditahan), penyidik dan kepada hakim. Faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana adalah: (a) Nebis in idem, (b) matinya pelaku tindak pidana, dan (c) kadaluarsa. Kata kunci: Penghentian penuntutan hak menuntut hukuman pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. Luil Maknun, S.H., M.H. 2. Reny Okprianti, S.H., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Penghentian penuntutan hak menuntut hukuman pidana. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 17 Oct 2020 00:17 |
Last Modified: | 17 Oct 2020 00:17 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/13274 |
Actions (login required)
View Item |