KETERBATASAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA ONLINE

WINDA RIANNI RIZKI, NIM. 502016005 (2020) KETERBATASAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA ONLINE. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502016352_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502016005_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (820kB)

Abstract

ABSTRAK KETERBATASAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA ONLINE Oleh WINDA RIANNI RIZKI Kepolisian merupakan sesuatu unsur penting suatu negara yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketentraman. Dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia yang memuat segala peraturan serta pengertian mengenai kepolisian, dan tata cara seorang polisi menjalankan tugasnya. Berita bohong atau hoax adalah berita yang dimanipulasi, dikurangi atau ditambahkan untuk mengaburkan makna sebenarnya dari sebuah informasi dan berita tertentu, belakangan ini berita bohong sering menyebar dan kian meresahkan masyarakat karena sulit mengidentifikasi berita tersebut. Tindak pidana tersebut pada dasarnya telah diatur tersendiri pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telah di revisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menmukan tersangkanya”. Tindak pidana adalah perbuatan yang boleh di hukum dan/atau peristiwa pidana. Media online adalah pendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor keterbatasan Polisi dalam melakukan penyidikan tindak pidana penyebaran berita bohong di media online adalah faktor hukumnya sendiri yaitu peraturan perUndang-Undangan yang belum diterapkan secara efektif, kemudian faktor sarana atau fasilitas yang belum memadai, faktor masyarakat yang cenderung ketergantungan dengan media sosial. Sedangkan upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong terdiri dari tiga pokok yaitu pre-emtif, preventif, represif. Saran yang dapat penulis berikan yaitu dalam mencegah dan menaggulangi tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) itu Polisi dapat bertindak lebih aktif dalam menerima laporan masyarakat serta meng-upgrade sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku, serta penambahan personel dan pelatihan yang baik juga sangat dibutuhkan. Kata Kunci: Polisi, Penyidikan, Berita Bohong (hoax).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Yudistira Rusydi, S.H., M.Hum. 2. Rosmawati, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Polisi, Penyidikan, Berita Bohong (hoax).
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 14 Oct 2020 00:40
Last Modified: 14 Oct 2020 00:40
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/13232

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.