PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PENGANIAYAAN DALAM KONFLIK LAHAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

DEWA JAGAT SATRIA, NIM : 502015322 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PENGANIAYAAN DALAM KONFLIK LAHAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502015322_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (772kB) | Preview
[img] Text
502015322_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (775kB)

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PENGANIAYAAN DALAM KONFLIK LAHAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan Dalam undang undang republik indonesia nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana (Konflik lahan). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam pemeriksaan perkara pidana serta apa faktor penghambat perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam perkara pidana. Metode Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari Undang undang perlindungan saksi dan korban sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan (1) dalam memberikan perlindungan hukum secara preventif peraturan yang di buat untuk melindungi saksi dan korban agar terhindar dari ancaman pada saat memberikan keterangan pada saat pemeriksaan perkara pidana saksi dan korban merasa aman tidak ada tekanan dari pihak manapun dan saksi juga bebas memberikan keterangan di hadapan aparat penegak hukum tanpa adanya unsur paksaan, sedangkan perlindungan secara represif yaitu hukuman tambahan ini di buat agar para tersangka atau terdakwa merasa jera sehingga tidak ada lagi korban penganiayaan terhadap saksi dan korban dalam pemeriksaan perkara pidana. (2) alasan saksi dan korban dalam pemeriksaan perkara pidana harus diberikan perlindungan karena mereka yang memberikan kesaksian bisa menyangkut nyawa seseorang banyak saksi yang justru menjadi korban setelah saksi tersebut memberikan keterangannya terhadap suatu perkara. Faktor masyarakat, hukum, aparat penegak hukum serta sarana dan fasilitas juga sangat berpengaruh dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. Saran dalam penulisan skripsi ini agar perlindungan hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan perkara pidana berjalan dengan baik berkaitan dengan hak-hak yang diperoleh, serta aparat penegak hukum yang harus bersifat netral dalam pengayoman saksi dan korban dan perlindungan juga harus di berikan kepada saksi tanpa harus saksi tersebut meminta terlebih dahulu perlindungan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban, Pemeriksaan Perkara Pidana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Dr. Muhammad Yahya Selma, SH., MH. Pembimbing 2 : H. Abdul Hamid Usman, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban, Pemeriksaan Perkara Pidana
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 30 Sep 2020 06:28
Last Modified: 30 Sep 2020 06:28
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/12948

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.