SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN BODY SHAMING DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

MUHAMMAD REZA, NIM. 502017418.P (2020) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN BODY SHAMING DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017418.P_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (945kB) | Preview
[img] Text
502017418.P_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (795kB)

Abstract

ABSTRAK SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN BODY SHAMING DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MUHAMMAD REZA Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindakan persekusi? 2. Bagaimanakah kedudukan tindak pidana persekusi dalam hukum pidana ? Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindakan persekusi dan kedudukan tindak pidana persekusi dalam hukum pidana, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik pengumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Faktor-faktor yang menyebabkan penghinaan body shaming di media sosial. Menurut Devie Rahmawati, ada empat penyebab penghinaan body shaming yaitu : Kultur patron klien, Patriaki, Minimnya pengetahuan tentang body shaming, dan Post kolonial. Sedangkan menurut Wilson Buana bahwa faktor penyebab kejahatan body shaming khususnya penghinaan yang dilakukan dalam media sosial antara lain: Faktor Kurangnya Kontrol Sosial, Faktor Sarana dan kemajuan teknologi, serta Faktor lingkungan. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan body shaming di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu penghinaan body shaming yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dikenai sanksi pidana dengan Pasal 27 ayat (3) jo dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Eleklronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : Penghinaan body shaming

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Luil Maknun, SH., MH. Pembimbing 2 : Hj. Siti Mardiyati, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Penghinaan body shaming
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 30 Sep 2020 04:12
Last Modified: 30 Sep 2020 04:12
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/12722

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.