DERIANSYAH, NIM : 502017425.P (2020) KONSEP PERJANJIAN LEASING DALAM HUKUM PERDATA DAN KEDUDUKAN LEASING DALAM HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502017425.P_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017425.P_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (660kB) |
Abstract
ABSTRAK KONSEP PERJANJIAN LEASING DALAM HUKUM PERDATA DAN KEDUDUKAN LEASING DALAM HUKUM ISLAM OLEH DERIANSYAH Negara Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, namun para pengusaha lebih memilih membeli barang dengan menggunakan leasing, karena leasing merupakan sumber dana bagi pengusaha yang membutuhkan modal. Untuk mengetahui dan menjelaskan konsep perjanjian leasing dalam hukum perdata, juga untuk mengetahui dan memahami kedudukan leasing di dalam hukum Islam Berdasarkan hasil penelitian dipahami konsep perjanjian leasing dalam hukum perdata adalah: tertuang di dalam Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri PERDAGANGAN Nomor Kep. 112/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/21/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74, tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia. Sejak saat itu khususnya tahun 1980 jumlah perusahaan guna usaha dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha semakin meningkat. Kedudukan Leasing di dalam hukum Islam adalah: suatu alternatif baru di dalam perbankan Islam, secara umum Leasing dibolehkan di dalam Islam, tetapi Leasing yang tidak melanggar aturan-aturan akad di dalam hukum Islam. Namun transaksi Leasing yang banyak dipakai sekarang memakai sistem bunga, sehingga di dalam Islam melarang transaksi yang mana terdapat bunga atau riba dan terdapat gharar. Maka di dalam Islam tidak dibolehkan adanya pengambilan untung yang berlipat ganda berupa bunga, sehingga dan pada itu transaksi sewa beli diarahkan kepada ijarah muntahiya bittamlik. Karena akad leasing termasuk ke dalam sewa guna usaha dan sering disamakan dengan ijarah. Leasing diqiaskan ke dalam ijarah, di mana ijarah di sini disepekisifikasi ke dalam ijarah muntahiya bittamlik. Di mana transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga ini diakhiri dengan kepemilikan objek sewa. Kata kunci: Konsep perjanjian leasing dalam hukum perdata dan kedudukannya dalam hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1 : Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH Pembimbing 2 : H. Zulfikri Nawawi, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Konsep perjanjian leasing dalam hukum perdata dan kedudukannya dalam hukum Islam |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 30 Sep 2020 03:56 |
Last Modified: | 30 Sep 2020 03:56 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/12621 |
Actions (login required)
View Item |