CANDRA ADI PUTRA, NIM. 502016113 (2020) FUNGSI DAN TUGAS OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502016113_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502016113_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (706kB) |
Abstract
ABSTRAK FUNGSI DAN TUGAS OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Oleh Candra Adi Putra Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga uang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang OJK. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah fungsi dan tugas-tugas Otoritas Jasa Keuangan di bidang perbankan menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan? dan Apakah kewajiban Perbankan terhadap Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa Fungsi dan tugas-tugas Otoritas Jasa Keuangan di bidang perbankan menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yaitu : Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank. Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan. Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank. Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan. Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan. Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal. Mengembangkan pengawasan perbankan. Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner. Kata Kunci: Fungsi, Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1 : Rosmawati, SH., MH. Pembimbing 2 : Hj. Kurniati, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Fungsi, Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Sep 2020 02:14 |
Last Modified: | 19 Sep 2020 02:14 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/12041 |
Actions (login required)
View Item |