BENTUK KEBIJAKAN YANG DILAKUKAN PIHAK LEASING KEPADA DEBITUR YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR ANGSURAN MOBIL DIKARENAKAN WABAH VIRUS CORONA

M.TAQWA, NIM. 502016353 (2020) BENTUK KEBIJAKAN YANG DILAKUKAN PIHAK LEASING KEPADA DEBITUR YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR ANGSURAN MOBIL DIKARENAKAN WABAH VIRUS CORONA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502016353_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502016353_BAB II_SAMPAI BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Sanksi hukum penting agar perusahaan pembiayaan memberikan keringanan sesuai harapan masyarakat sebagai penerima. Aturan ini pun perlu dijabarkan Otoritas Jasa Keuangan OJK yang baru sebatas merilis tata cara dan syarat pengajuan keringanan pembayaran kredit akibat covid-19. Harus merupakan regulasi yang jelas dan tegas yang harus diikuti industri keuangan dan perbankan. Kalau masih diberikan diskresi nanti berbeda beda yang mereka lakukan dan memang itu belum ada dicantumkan di petunjuk teknis OJK. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk kebijakan yang dilakukan pihak Leasing kepada Debitur yang tidak mampu membayar angsuran Mobil dikarenakan Wabah Virus Corona? dan Bagaimanakah syarat agar Debitur bisa mendapatkan Relaksasi Kredit dari pihak leasing? Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak bermaksud menguji hipotesis dan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersumber pada data sekunder. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: 1) Bentuk kebijakan yang dilakukan pihak Leasing kepada Debitur yang tidak mampu membayar angsuran mobil dikarenakan wabah virus corona ialah dikeluarkannya kebijakan Relaksasi kredit, yang berupa restrukturisasi kredit. Restrukturisasi Kredit adalah perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut Penambahan dana bank dan Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, serta Konversi seluruh atau sebagian dan kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan persyaratan kembali. Dan 2) Syarat agar Debitur bisa mendapatkan Relaksasi Kredit dari pihak Leasing ialah meliputi: a) Debitur yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; b) Debitur sebagai pekerja sektor informal dan pengusaha UMKM yang bergerak di bidang usaha Pariwisata, Transportasi, Perhotelan, Perdagangan, dan Pertanian; c) Debitur sudah melewati 5 angsuran pertama; d) Mempunyai riwayat pembayaran baik; e) Pengajuan dilakukan oleh Debitur sendiri (tidak diwakilkan) baik itu secara tatap muka maupun secara Online, dll sesuai dengan ketetapan perusahaan leasing.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Nur Husni Emilson, S.H., SpN., M.H. 2. Hj. Kurniati, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Leasing, Debitur dan Virus Corona
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 10 Sep 2020 06:55
Last Modified: 10 Sep 2020 06:55
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/11195

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.